Pada hari Senin (29/01/2019), Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) Jawa Barat – Banten mengadakan pertemuan untuk menindaklanjuti surat tanggal 28 Nopember 2018, Nomor : 96/GPP/XI/2018 tentang “Kesepakatan Bipartit Upah Minimum Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019”. GPP Jabar – Banten mengundang perwakilan Manajemen Perusahaan dan Para Pekerja yang terikat dalam Serikat Pekerja (SP)/Perwakilan Karyawan perusahaan perkebunan.
Berdasarkan Permenker RI No. 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, bahwa Sektor Perkebunan Provinsi Jawa Barat tidak termasuk Sektor Unggulan. Oleh karena itu, Gubernur tidak dapat menetapkan Upah Minimum Sektor Perkebunan (UMSP). Hal tersebut menyebabkan kondisi yang tidak kondusif di lingkungan kerja perkebunan. Dampak selanjutnya adalah kecemburuan sosial karena perbedaan upah dalam satu wilayah kebun dan dapat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) turut hadir dalam pertemuan tersebut yang diwakili oleh Caretaker Direktur, Dr. Luqman Erningpraja, Ketua SP-Bun PPTK dan staf SDM. Dari hasil pertemuan ini telah disepakati bahwa upah minimum yang akan diusulkan ke Gubernur Jawa Barat adalah sebesar Rp. 1.716.000,- (satu juta Tujuh ratus Enam Belas Ribu Rupiah) per bulan, 7 (tujuh) jam kerja per hari. Usulan ini sangat mendesak untuk segera diajukan agar terciptanya lingkungan kerja di perkebunan yang kondusif dan produktif.