14 Juni 2024, Suroso Rahutomo selaku
Kepala Pusat Penelitian Karet dan Holika selaku Kepala Dinas Perkebunan
Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan melakukan penandatanganan Surat
Perjanjian Kerja Sama (SPK) yang dilaksanakan di kantor Dinas Perkebunan Muara
Enim.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan
salah satu bentuk kepedulian Pemda Kabupaten Muara Enim melalui Dinas
Perkebunan yang sangat concern terhadap permasalahan dalam pengusahaan
perkebunan karet yaitu Penyakit Jamur Akar Putih (JAP) dan Penyakit Gugur Daun
(PGD) terutama Pestalotiopsis yang sangat
mempengaruhi perolehan produksi karet nasional.
Kabupaten Muara Enim merupakan salah
satu penyumbang produksi karet alam di Sumatera Selatan yang merupakan provinsi
penghasil karet terbesar di Indonesia, sangat terdampak dengan adanya serangan
penyakit tersebut. Oleh karena itu Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim mengambil
tindakan dengan menjalin kerja sama dengan PT RPN-Pusat Penelitian Karet.
Suroso
Rahutomo dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap Pemda Kabupaten
Muara Enim yang sangat fokus dalam pengembangan perkebunan karet rakyat di saat
harga karet berada pada level rendah dalam kurun waktu yang lama.
Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini
adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada dan menjalin
hubungan kelembagaan antara Dinas Perkebunan dan Pusat Penelitian Karet dalam
rangka Diagnosis dan Pengendalian Serangan Penyakit Jamur Akar Putih dan
Penyakit Gugur Daun pada Tanaman Karet. Harapannya petani karet di wilayah
Muara Enim memperoleh manfaat dari kerja sama yang terjalin.
Keterangan Lebih Lanjut:
Pusat Penelitian Karet
Telp: +6711 7439493
Ponsel: +6281361215741, +6281368739028
email: ppksembawa@puslitkaret.co.id